Kalteng Siapkan Regulasi Baru, Investasi dan Perizinan Ditargetkan Lebih Efisien

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pembahasan raperda saat ini telah memasuki tahap lanjutan dan terus disempurnakan agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional. DPRD juga melakukan studi ke Kalimantan Selatan yang telah memiliki regulasi serupa guna memperoleh berbagai masukan dan referensi dalam penyusunan aturan yang sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Tengah.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata cara penyelenggaraan penanaman modal, tetapi juga harus mampu menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih mudah, transparan, dan efisien. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah optimalisasi penerapan sistem perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sistem tersebut, proses perizinan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi raperda. Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian terhadap berbagai regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, penyusunan raperda diarahkan untuk memastikan investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal.

DPRD Kalimantan Tengah berharap Raperda Penanaman Modal dan PTSP dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan pelayanan perizinan yang profesional, meningkatkan daya saing daerah, serta menarik lebih banyak investasi yang berkualitas untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (Yd/Kalped)

Pos terkait