kaltengpedia.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan digitalisasi, koordinasi antarinstansi, dan kompetensi pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakannya, Anang menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan terpercaya.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga telah dijamin konstitusi. Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Anang, PPID memiliki posisi strategis karena menjadi bagian penting dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi membuat pola pelayanan pemerintah perlu terus disesuaikan.
“Untuk itu, kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang lambat, parsial, dan kurang terintegrasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan informasi publik, yakni akselerasi digitalisasi, penguatan sinergi dan kolaborasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Pemanfaatan teknologi, kata dia, harus dilakukan secara optimal agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih mudah tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Selain digitalisasi, koordinasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah juga perlu diperkuat. Pengelolaan informasi dinilai tidak dapat berjalan optimal apabila masih terdapat ego sektoral antarinstansi.
Aspek sumber daya manusia turut menjadi perhatian. Petugas PPID diminta meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, ramah, solutif, serta sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan Rakor PPID 2026 bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama maupun PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng serta PPID Utama kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kendala, dan berbagi pengalaman mengenai praktik keterbukaan informasi publik.
Adiah berharap penguatan koordinasi melalui Rakor PPID dapat mendorong tersedianya informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan disampaikan melalui mekanisme yang sederhana serta mudah dipahami masyarakat.
Dengan penguatan tersebut, Pemprov Kalteng menargetkan pelayanan informasi publik tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi mampu menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





















