kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH). Kebijakan ini diambil karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah.
PJJ sekolah Kalteng sebelumnya mulai diterapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di sekitar satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan PJJ masih diperlukan karena kondisi udara di sejumlah wilayah belum membaik. Indikator kualitas udara juga menunjukkan kategori tidak sehat hingga berbahaya di beberapa lokasi sekolah.
Berdasarkan pelaporan terpadu satuan pendidikan melalui laman Kelas Digital Huma Betang, rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada pada kategori sangat tidak sehat. Angka rata-rata ISPU tercatat mencapai 223.
Kondisi tersebut membuat 66 sekolah menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) secara daring. Selain itu, sebanyak 260 sesi kelas virtual terpantau aktif pada Senin (7/9/2026).
“Lanjut (penerapan PJJ), kami pantau dari posko,” kata Reza saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Menurut Reza, sistem kelas digital yang dikembangkan Dinas Pendidikan Kalteng terhubung dengan data kualitas udara. Sistem tersebut membantu memetakan kondisi sekolah berdasarkan indikator kualitas udara di masing-masing wilayah.
Apabila kualitas udara masuk kategori berbahaya, sistem akan memberikan rekomendasi pelaksanaan PJJ. Meski demikian, keputusan penerapan PJJ tetap ditetapkan oleh kepala sekolah sesuai kondisi satuan pendidikan.
“Kalau sudah berbahaya, warna hitam, itu akan direkomendasikan untuk melaksanakan PJJ. Dari sistem yang kami buat, penetapan PJJ ditetapkan oleh kepala sekolah,” jelas Reza.
Di sisi lain, tidak seluruh sekolah menerapkan PJJ. Sebanyak 15 sekolah masih melaksanakan pembelajaran tatap muka karena berada pada indikator hijau atau zona ISPU aman.
Dinas Pendidikan Kalteng juga mendapat arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membentuk pos pendidikan darurat karhutla. Pos tersebut bertugas memantau pelaksanaan dan efektivitas PJJ selama kondisi kabut asap berlangsung.
Reza menegaskan bahwa PJJ bukan berarti sekolah diliburkan. Siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dengan pengawasan sekolah melalui Kelas Digital Huma Betang.
“Jangan sampai PJJ ini membuat proses belajar-mengajar tidak terlaksana. Jadi sekolah bukan diliburkan, tetapi adik-adik ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui Kelas Digital Huma Betang,” ujarnya.
Kelas digital tersebut juga menyediakan berbagai materi pembelajaran bagi siswa. Modul yang tersedia antara lain materi belajar tiga dimensi dan sejumlah bahan pembelajaran lainnya.
Namun, pelaksanaan PJJ masih menghadapi kendala akses internet di beberapa wilayah. Salah satunya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Kondisi jaringan yang terbatas membuat sebagian siswa kesulitan mengikuti pembelajaran secara daring.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sekolah diarahkan memanfaatkan modul pembelajaran yang tersedia. Dengan demikian, siswa tetap dapat mengikuti proses belajar meskipun akses internet tidak memadai.
Reza mengatakan penerapan PJJ akan terus dievaluasi setiap tiga hari. Jika kabut asap masih berlangsung dan kualitas udara belum membaik, kebijakan tersebut dapat kembali diperpanjang.
“PJJ ditetapkan sejak tanggal 31 Agustus dan akan dievaluasi setiap tiga hari sekali. Kalau tiga hari ke depan masih kabut asap, ini berlanjut terus dan akan ada perpanjangan,” tuturnya.
Pemprov Kalteng bersama Dinas Pendidikan akan terus memantau kualitas udara dan kondisi sekolah. Kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan karhutla serta keamanan siswa dan tenaga pendidik.
Pemerintah berharap kondisi kabut asap segera membaik sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan secara normal.





















