KPK Beri Peringatan soal Potensi Penyimpangan, Pengelolaan APBD Kalteng Diminta Lebih Ketat

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah agar tidak mengabaikan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah. Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi yang digelar di Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Rakor diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mencegah potensi penyimpangan berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah potensi penyimpangan yang memiliki risiko mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun, KPK menempatkan temuan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dengan memberikan peringatan agar pemerintah daerah segera melakukan peninjauan dan perbaikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Ely, peringatan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti setiap potensi masalah agar celah penyimpangan dapat ditutup sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Warning” yang diberikan KPK, lanjutnya, juga tidak berarti pengawasan hanya menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

KPK menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari setiap tahapan pengelolaan anggaran. Pengawasan diperlukan karena sumber anggaran daerah pada akhirnya berasal dari uang masyarakat.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan rakor tersebut memberikan sejumlah masukan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan penggunaan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Agustiar, setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan memberikan manfaat nyata.

Rakor tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar penguatan tata kelola tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, sehingga penggunaan APBD tetap berada dalam koridor aturan dan kepentingan publik.

Pos terkait