Putusan PN Pangkalan Bun Cederai Keadilan? Nasib Petani Kobar Dipertaruhkan!

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan 21 Agustus 2025 menjadi kabar pahit bagi Pemkab Kotawaringin Barat dan ribuan petani yang menggantungkan hidup pada lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru. Pemerintah menilai, vonis tersebut bukan hanya mengabaikan bukti sejarah dan fakta hukum, tetapi juga berpotensi melukai kepentingan publik yang lebih luas.

Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menegaskan langkah banding akan ditempuh. Ia menyebut, banyak dokumen resmi negara seperti Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sebelumnya menguatkan status lahan sebagai aset pertanian daerah. “Jika fakta hukum tidak dijadikan dasar, maka keadilan untuk rakyat bisa tercederai. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal nasib petani dan program ketahanan pangan,” ujarnya.

Ironisnya, sengketa ini telah berkali-kali diputus sebelumnya, termasuk sampai tingkat MA, dengan hasil yang menolak gugatan penggugat. Laporan pidana terhadap kepala daerah pun sempat dihentikan penyidikannya. Namun kasus yang melibatkan objek dan pihak yang sama kembali muncul, dan kali ini diputus dengan amar yang justru memenangkan penggugat.

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat Kobar, lahan demplot ini adalah simbol kemandirian pangan. Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menilai langkah banding yang diambil pemerintah sudah tepat. “Aset ini sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya petani. Jika aset strategis seperti ini hilang, siapa yang akan menanggung akibatnya?” katanya.

Pertanyaan keadilan pun mengemuka: Apakah putusan pengadilan sudah benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik dan fakta hukum sejarah? Apakah program ketahanan pangan boleh dikorbankan oleh tarik-menarik kepentingan sempit?

Langkah banding Pemkab Kobar menjadi ujian penting: apakah keadilan bisa berpihak pada kepentingan rakyat banyak, atau hanya menjadi permainan di atas kertas hukum? Masyarakat kini menunggu bukti nyata, agar duka ini tidak berujung pada keputusasaan.

Pos terkait