Dugaan Pemerasan LSM ke Dinas Kalteng, Ke Mana Aparat Penegak Hukum?

Kaltengpedia.com – Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang baru muncul di Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga melakukan tekanan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengatasnamakan audit dan pemeriksaan proyek infrastruktur.

LSM tersebut diketahui menggunakan nama (GK). Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak LSM diduga meminta sejumlah uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, dengan dalih adanya proyek infrastruktur yang dinilai belum tuntas.

Seorang sumber internal pemerintah daerah, pejabat setingkat kepala bidang (kabid) di salah satu dinas provinsi, mengaku bingung dengan klaim yang disampaikan oleh LSM tersebut.

“Kami bingung indikator audit yang mereka gunakan apa dan datanya dari mana. Mereka menyebut infrastruktur di Kalteng belum tuntas, tapi tidak disertai dokumen atau data yang jelas,” ujar sumber kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek pemerintah telah memiliki mekanisme resmi dan lembaga yang berwenang.

“Kalau dinas bermasalah, ada Badan Pemeriksa Keuangan, ada Inspektorat, dan ada aparat penegak hukum. Bukan LSM yang berhak melakukan audit atau pemeriksaan terhadap kami,” tegasnya.

Sumber itu menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Kami percaya pada pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat. Kalau ada temuan, silakan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum LSM yang mengklaim memiliki kewenangan untuk menilai proyek pemerintah tanpa disertai data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara berada pada lembaga resmi negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan serta aparat pengawasan internal pemerintah. Sementara penindakan dugaan pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas atau LSM diwajibkan menjalankan aktivitas secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan data dan fakta. Undang-undang tersebut juga melarang ormas melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk intimidasi dan pemaksaan.

Jika dalam praktiknya terdapat permintaan uang disertai tekanan atau ancaman, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan resmi terkait dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak LSM GK untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber serta disajikan dengan prinsip praduga tak bersalah, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan kepastian hukum.

 

Pos terkait