Kaltengpedia – Palangkaraya – Walikota Palangka raya Fairid Naparin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi yang sempat beredar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Fairid menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi dipastikan tidak diberlakukan dan telah dicabut untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari terakhir. Surat edaran tersebut tidak diberlakukan dan akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujar Fairid saat rapat gabungan terkait kelangkaan BBM di Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota, Jumat malam (8/5/2026).
Ia menjelaskan, munculnya surat edaran tersebut terjadi akibat adanya kesalahan nonteknis di internal pemerintah daerah. Menurutnya, pejabat yang berkaitan dengan penerbitan surat tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya.
“Ini murni kesalahan teknis. Pejabat yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada saya secara langsung terkait persoalan ini,” katanya.
Sebagai pimpinan daerah, Fairid menegaskan dirinya tidak ingin mencari pihak yang dijadikan kambing hitam dalam persoalan tersebut dan memilih bertanggung jawab penuh atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya selaku pimpinan tidak mau mencari kambing hitam. Saya meminta maaf kepada masyarakat,” tegasnya.
Fairid memastikan Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan kebijakan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ke depan tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami agar setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar melalui koordinasi dan kajian yang matang,” tandasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, muncul dugaan adanya ketidaksinkronan komunikasi dan koordinasi antara pimpinan daerah dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Palangka Raya. Beberapa pihak menilai proses penerbitan surat edaran tersebut diduga tidak melalui koordinasi yang matang sehingga menimbulkan kesan adanya perbedaan sikap di internal pemerintahan kota.
Dugaan tersebut turut mengarah pada OPD yang berkaitan dengan penyusunan dan penyebarluasan informasi kebijakan, termasuk dinas yang menangani perdagangan serta komunikasi dan informatika. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya unsur kesengajaan ataupun pihak tertentu yang sengaja ingin menyudutkan Wali Kota Fairid Naparin.
Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme internal agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih baik dan kebijakan yang diterbitkan tidak kembali memicu polemik di masyarakat.





















