Diskominfo Palangka Raya Perkuat Pemahaman UU PDP, Dorong Keamanan Data di Era Digital

Dok : MMC Kota Palangka Raya

Kaltengpedia – Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Implementasinya dalam Berbagi Pakai DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya itu dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P Pakpahan.

Dalam sambutannya, Alman mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data di era digital.

“Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi kita untuk melindungi data pribadi masyarakat di era digital saat ini. Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, implementasi yang tepat terhadap DTSEN diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan data serta mendukung pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya maupun wilayah Kalimantan Tengah secara umum.

Pada kesempatan tersebut, Alman juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebagai ruang bertukar pengetahuan, berbagi pengalaman praktis, hingga mendiskusikan tantangan dan solusi dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di lingkungan kerja masing-masing.

“Saya yakin, dengan semangat kolaborasi ini setiap peserta tidak hanya akan memperoleh manfaat pengetahuan yang mendalam, tetapi juga wawasan baru yang dapat langsung diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan dan keamanan data di institusi masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alman berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya perlindungan data pribadi di Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah secara keseluruhan.

Adapun sosialisasi tersebut diikuti perwakilan Diskominfo se-Kalimantan Tengah dan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara. (Yd/Kalped)

Pos terkait