KALTENGPEDIA – PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, KPK membutuhkan informasi dan masukan dari masyarakat untuk mengetahui kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat sebagai penyeimbang dan kontrol. Kadang yang kami miliki hanya dokumen administrasi, tetapi kami perlu mengetahui bagaimana fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Palangka Raya.
Kunto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik maupun dugaan praktik yang berpotensi mengarah pada tindak korupsi. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK maupun Inspektorat Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pemerintahan.
Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan seiring ditetapkannya Kota Palangka Raya sebagai salah satu calon kabupaten/kota percontohan antikorupsi tahun 2026. Program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan inisiatif KPK yang bertujuan menciptakan daerah percontohan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di setiap provinsi.
Pada tahun 2026, KPK melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten/kota dan menetapkan tiga calon daerah percontohan antikorupsi, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sebelumnya, pada 2024 dan 2025, sejumlah daerah di Indonesia juga telah ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi setelah melalui proses observasi dan penilaian yang ketat.
Kunto menegaskan bahwa keberhasilan suatu daerah meraih predikat Kabupaten/Kota Antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi. Penilaian juga melihat implementasi nyata di lapangan, termasuk kualitas pelayanan publik dan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan KPK kepada daerahnya. Menurutnya, masuknya Palangka Raya dalam tiga besar calon kota antikorupsi merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fairid.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjutnya, akan terus membuka diri terhadap arahan, supervisi, dan pendampingan dari KPK guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



















