kaltengpedia.com – Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut bagi Kabupaten Barito Selatan.
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan capaian tersebut saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Buntok.
Menurutnya, opini WTP yang diberikan BPK menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, laporan keuangan dinilai telah memenuhi aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif.
Eddy Raya Samsuri mengatakan, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen penting pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan program pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, peningkatan iklim investasi, serta berbagai program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah. Dengan penerapan standar tersebut, laporan keuangan diharapkan memberikan manfaat yang optimal bagi para pemangku kepentingan, baik sebagai dasar pengambilan kebijakan maupun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Capaian opini WTP sembilan kali berturut-turut ini menjadi salah satu indikator konsistensi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Yd)





















