Kaltengpedia – Sukamara – Penanganan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara kembali menjadi perhatian. Meski perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan sejak Maret 2026, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan proses hukumnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus. SPDP tersebut diketahui telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026, menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi.
Belum adanya perkembangan yang diumumkan kepada publik mendorong kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPW LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah mengambil langkah lanjutan.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, S.H., menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk meminta percepatan penanganan perkara sekaligus mendorong agar penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan surat kepada penyidik agar proses penyidikan segera ditindaklanjuti. Saksi-saksi telah memberikan keterangan dan berbagai dokumen pendukung juga sudah kami serahkan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Menurut Naduh, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia menambahkan, setiap aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut diharapkan diproses secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak berinisial M yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.






















