Usai Bertahun-Tahun Dinilai Kurang Terawat, Kawasan Stadion Sanaman Mantikei Kini Ditata Lewat Proyek Rp23,6 Miliar

kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali membuka tender proyek strategis daerah berupa Rehabilitasi dan Penataan Pedestrian serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Stadion Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya dengan nilai Rp23,6 miliar pada APBD 2026.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP, paket dengan Kode Tender 10147968000 tersebut menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur. Hingga 15 Juli 2026, sebanyak 11 peserta telah mengikuti proses tender.

Paket pekerjaan ini merupakan bagian dari Program Penataan Bangunan Gedung, tepatnya kegiatan Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam dokumen uraian pekerjaan disebutkan, kontraktor pemenang nantinya akan melaksanakan rehabilitasi dan penataan kawasan pedestrian serta ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Stadion Sanaman Mantikei sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Penyedia jasa diwajibkan memenuhi standar mutu pekerjaan, menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menjalani masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai. Selain pembangunan fisik, penyedia juga harus menyerahkan dokumen teknis berupa shop drawing, as-built drawing, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumentasi progres pekerjaan mulai 0 persen sampai 100 persen.

Tender ini diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi menengah yang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, pengalaman pekerjaan konstruksi, serta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi yang dipersyaratkan.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp23,6 miliar, proyek penataan kawasan Stadion Sanaman Mantikei menjadi salah satu paket pembangunan ruang publik terbesar yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2026.

Publik diharapkan dapat ikut mengawasi proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, transparan, kompetitif, dan menghasilkan kawasan stadion yang lebih nyaman, tertata, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Pos terkait