Pembunuhan Istri di Palangka Raya Terungkap Setelah Dua Tahun

Dok : istimewa

Kaltengpedia.com – Pembunuhan istri di Palangka Raya yang terjadi pada Februari 2024 akhirnya terungkap setelah hampir dua tahun. Korban berinisial SS (26), perempuan asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditemukan telah meninggal dunia setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang dibuat keluarganya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna pada Rabu, 23 September 2026.

Polisi menyebut korban meninggal dunia di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja bersama suaminya, DP (35), di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan, DP diduga terlibat dalam kematian korban setelah terjadi persoalan rumah tangga. Tersangka kemudian membawa dan menyembunyikan jasad korban di kawasan hutan sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga SS melaporkan kehilangan korban kepada polisi pada 28 April 2026. Penyidik kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kerangka manusia dan sejumlah barang yang diduga milik korban. Identitas tersebut diperkuat melalui pemeriksaan DNA dengan tingkat kemiripan 99,7 persen terhadap sampel orang tua dan anak korban.

Polisi menyebut DP sempat membuat keluarga korban percaya bahwa SS masih hidup. Komunikasi dengan keluarga tetap berlangsung melalui media sosial dan WhatsApp selama korban tidak diketahui keberadaannya. Polisi kemudian mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Pengungkapan pembunuhan istri di Palangka Raya ini akhirnya mengarah pada DP sebagai tersangka.

DP telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Pos terkait