Dinilai Ciderai Proses Pilkada, KPU Barito Utara Harus Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Pasangan Gogo Helo, Rusdi Agus Susanto saat ditemani tim menggelar jumpa pers.

Kaltengpedia.com – Tim hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut satu, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo mendatangi KPU setempat, Jum’at (4/10/2024) pagi. Mereka datang untuk menyampaikan keluhan terhadap penyelenggaraan pilkada yang dianggap kurang nertal dan ditemukannya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang lainnya.

“Sehubungan dengan ada beberapa informasi yang kita dapatkan terkait dengan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanakan pilkada di kabupaten Barito Utara, hari ini kami tim kuasa hukum paslon nomor satu sudah mengambil beberapa langkah,” kata Tim Hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, SH dalam jumpa pers di Muara Teweh, Rabu, 4 Oktober 2024, sore.

Rusdi menjelaskan, langkah awal yang kita ambil adalah untuk melakukan pertemuan kepada audisien diantaranya KPU Barito Utara untuk menyampaikan beberapa keluhan.

“Berkaca dari saat pencabutan nomor urut di KPU kemarin, terjadi suatu peristiwa yang mana KPU tidak bisa menegakan peraturan tata tertib dalam proses pencabutan nomor urut yang sudah disepakati bersama, yang mana hal ini merugikan pasangan nomor urut satu” ujar pengacara ini yang sering menang di PTUN Palangka Raya melawan Pemkab Barut.

Ia juga menyampaikan, pada saat pasangan calon kami menyampaikan sambutan pidatonya dan membelakangi ketua KPU. “Calon kita meminta izin untuk memindahkan podium, tapi tidak diberi izin,” ungkapnya.

Kemudian ia juga menjelaskan, pada saat menyampaikan sambutan dalam tata tertib disebutkan hanya 5 menit. Calon kita secara konsisten melaksanakan aturan tersebut, berbeda hal ketika yang paslon yang lain menyampaikan sambutan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut, yang mana tim relawan yang paslon lain tanpa dihalangi pihak keamanan penyelenggara bisa memindahkan podium itu dan menyampaikan sambutannya,” jelasnya.

Hal itu mencuat di media sosial dengan preming bahwa seolah-olah calon kita ini calon yang tidak beretika, tidak berakhlak serta tidak beretitude karena membelakangi ketua KPU sementara calon yang tidak membelakangi ketua KPU.

“Tentu ini sangat merugikan kita, kami sangat menyesalkan atas peristiwa tersebut karena tidak ada tindakan dari pihak penyelenggaraan,” imbuhnya.

Seharusnya kalau memang sudah pihak penyelenggara itu menyampaikan tidak boleh dipindah, kepada paslon yang lain harusnya seperti itu juga. “Agar ada asas keadilan kepada kedua calon ini,” harapannya.

Selain itu, mengenai durasi yang sudah disepakati bersama, padahal adalah 5 menit sedangkan melalui video siaran ulang KPU paslon lainnya melebihi durasi yang ditentukan.

“Begitu kita putar kembali live streaming dari kegiatan tersebut lebih 11 menit yang disampaikan paslon lain, hal ini tentu mencidrai proses pilkada di kabupaten Barito Utara,” ujar pengacara kelahiran kapuas ini.

Jadi lanjut Rusdi, wajar kalau misalnya kita menilai ada dugaan keberpihakan dan ketidaknetralaan dari pihak penyelanggara. Belajar dari peristiwa itu kami tidak ingin hal ini terulang kembali saat debat nanti.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada KPU menenggakan asas keadilan kepada paslon nomor urut satu. KPU harus serius dalam menegakkan tata tertib,” harapnya.

Kami juga mempertanyakan, terkait TPS Khusus di PT Mitra Barito Utara yang mana pemiliknya adalah salah satu menjadi peserta di pilkada ini.

“Meskipun KPU sudah membuat keputusan atas hal tersebut, kami menyatakan tetap keberatan. Kami akan mempertimbangkan semua itu, untuk mengambil langkah ke DKPP, ” pungkasnya.

Pos terkait