Diskualifikasi Semua Paslon, MK Perintahkan Pilkada Ulang di Barito Utara: Siapa yang Akan Maju?

kaltengpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang. Keputusan ini diambil setelah dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bertarung di Pilkada 2024 didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada Barito Utara dengan Nomor Perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

Bacaan Lainnya

Paslon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, terbukti melakukan politik uang secara terorganisir. MK menyebut praktik tersebut mencederai prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Politik Uang hingga Puluhan Juta per Keluarga

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan bahwa praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan masif oleh kedua paslon. Bahkan, ditemukan adanya pemberian uang dengan nominal fantastis.

“Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga,” ungkap Guntur.

Paslon nomor urut 2 disebut-sebut membeli suara pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang. Sedangkan paslon nomor urut 1 tercatat memberikan Rp6,5 juta per pemilih dan menjanjikan hadiah umrah jika mereka memenangkan kontestasi. Seorang saksi lain, Edy Rakhman, juga mengaku menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

Pilkada Ulang Tanpa Paslon Lama

Dengan didiskualifikasinya dua paslon tersebut, MK memerintahkan agar KPU Barito Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan calon yang telah terbukti melakukan pelanggaran. PSU harus digelar dalam jangka waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

“Pilkada ulang wajib diselenggarakan dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang baru,” tegas Suhartoyo.

Beberapa partai politik di daerah dikabarkan mulai menjajaki kemungkinan membentuk poros baru. Situasi ini membuka peluang munculnya calon independen, mengingat kondisi politik yang belum stabil pascaputusan MK.

Pentingnya Pemilu Bersih dan Bermartabat

Putusan MK ini menjadi preseden penting bahwa praktik politik uang tidak lagi ditoleransi. Pemilih di Barito Utara diharapkan lebih cermat memilih calon pemimpin berdasarkan integritas dan program kerja, bukan karena iming-iming materi.

Pemilu ulang ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal dan menunjukkan bahwa suara rakyat tidak bisa dibeli.

Pos terkait