DLH Palangka Raya Dorong Pengelolaan Air Limbah SPPG Ramah Lingkungan

Dok : MMC Kota Palangka Raya

Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya mendorong penerapan standar teknologi pengolahan air limbah pada kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menjaga kualitas lingkungan tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno saat membuka kegiatan Sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Kegiatan SPPG di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (6/5/2026).

Dalam sambutannya, Untung menekankan bahwa meningkatnya aktivitas pelayanan pemenuhan gizi melalui SPPG berpotensi menimbulkan air limbah domestik yang perlu dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, khususnya kualitas air.

“Seiring meningkatnya kegiatan SPPG, maka potensi air limbah juga meningkat. Karena itu, pengelolaan yang baik menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah, termasuk untuk kegiatan SPPG.

Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan kegiatan pelayanan gizi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui sosialisasi itu, para pengelola SPPG dan pemangku kepentingan diharapkan memahami ketentuan baku mutu air limbah, mengetahui standar teknologi pengolahan yang sesuai, serta mampu mengimplementasikan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara efektif dan efisien.

Selain itu, peserta juga didorong melakukan pemantauan dan pelaporan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untung menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DLH akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar seluruh kegiatan, termasuk SPPG, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, pengelola kegiatan maupun masyarakat,” tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mendorong penerapan teknologi pengolahan air limbah yang tepat guna dan ramah lingkungan. (Yd/Kalped)

Pos terkait