Kaltengpedia – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar tidak menerima pemberian dalam bentuk parsel maupun hampers Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat integritas birokrasi sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan.
“Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” kata Fairid, Senin.
Ia menegaskan larangan tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ASN diingatkan bahwa menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Menurut Fairid, langkah tersebut bertujuan agar setiap aparatur pemerintah tetap bekerja secara objektif tanpa adanya beban moral maupun utang budi kepada pihak tertentu.
“Saya juga meminta para pimpinan di setiap satuan kerja untuk menjadi teladan bagi bawahannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, maka wajib segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selain kepada internal ASN, Fairid juga mengimbau para pelaku usaha dan mitra pemerintah agar tidak mengirimkan hampers atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah.
Sebagai alternatif, pihak swasta disarankan menyalurkan anggaran sosial atau bingkisan tersebut kepada masyarakat yang lebih membutuhkan melalui lembaga penyalur zakat maupun sedekah resmi.
“Imbauan ini diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi di hari raya, melainkan justru memperkuat budaya kerja yang bersih di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjadikan momentum Lebaran tetap suci dan bebas dari praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.






















