Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus konsisten menjalankan berbagai langkah strategis sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memaparkan upaya pembangunan budaya antikorupsi Pemerintah Kota Palangka Raya di hadapan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka observasi pemilihan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa.
Fairid mengatakan pembangunan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemko Palangka Raya yakni melalui pelaksanaan probity audit pada paket-paket strategis di lingkungan pemerintah kota guna memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Selain itu, Pemko Palangka Raya juga memperkuat kanal pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan sistem monitoring dan tindak lanjut yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Fairid.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri per 18 November 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih predikat “Sangat Baik”.
Selain itu, Kota Palangka Raya juga mencatat capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 dari KPK RI.
Fairid menambahkan, penguatan peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) juga terus dilakukan. Pada evaluasi tahun 2025, UPG Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat kedua kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat kesembilan secara nasional lintas pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta kementerian/lembaga dengan nilai 94,40.
Dalam aspek reformasi birokrasi, komitmen pembangunan Zona Integritas juga terus menunjukkan hasil positif sejak 2022. Pada tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2025 juga mengalami peningkatan dari kategori rentan menjadi kategori waspada dengan capaian nilai 75,04.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, Pemko Palangka Raya turut mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran secara aman dan terjamin kerahasiaannya.
Di sisi lain, sosialisasi dan edukasi terkait antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan pungutan liar juga terus dilakukan secara berkala. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan baik kepada perangkat daerah maupun masyarakat.
“Kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi dengan KPK RI, di antaranya melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi,” ucap Fairid.
Lebih lanjut, Fairid menegaskan Pemko Palangka Raya juga menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko, termasuk melakukan pemetaan potensi titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Fairid berharap sistem pencegahan korupsi di Kota Palangka Raya semakin kuat sekaligus mendukung terwujudnya Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia.






















