Kaltengpedia – Palangka Raya – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya. Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya video viral di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di tengah permukiman warga.
Ketua GDAN, Ririen Binti, menegaskan bahwa dugaan aktivitas peredaran narkoba yang terekam dalam video tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan adanya indikasi keberanian para pelaku dalam menjalankan aktivitas ilegal yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.
Ia menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengancam keamanan lingkungan serta merusak masa depan generasi muda. Karena itu, GDAN mendesak tindakan cepat dan terukur untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Ririen menyebut momentum 1 Juni 2026 harus menjadi titik balik dimulainya langkah konkret pembersihan total kawasan Puntun dari praktik peredaran barang terlarang. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen kuat dan keberanian dari seluruh unsur terkait.
Sekretaris GDAN, Ari Yunus Hendrawan, juga menegaskan pihaknya tetap konsisten melanjutkan agenda pembangunan posko terpadu anti narkoba di kawasan Puntun meski dihadapkan pada berbagai tantangan. Posko tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi pengawasan sekaligus simbol perlawanan masyarakat terhadap peredaran narkoba.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan pengawalan ketat selama proses pembangunan posko untuk mencegah adanya intimidasi maupun gangguan dari pihak tertentu. Menurutnya, dukungan keamanan sangat penting agar upaya masyarakat dalam memerangi narkoba dapat berjalan lancar.
GDAN juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta insan pers untuk ikut mengawal peletakan batu pertama pembangunan posko anti narkoba yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni 2026. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting sebagai bentuk solidaritas bersama dalam memerangi narkoba.
Agenda tersebut direncanakan dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP, serta unsur lintas sektoral lainnya. Kehadiran para pemangku kebijakan diharapkan menjadi bukti keseriusan bersama dalam memberantas narkoba.
Melalui langkah ini, GDAN berharap kawasan Puntun dapat terbebas dari ancaman peredaran narkoba. Upaya kolektif antara masyarakat dan pemerintah diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kota Palangka Raya.






















