Geger di Belanti Siam, Pulang Pisau! Benarkah Ada Pengguguran Janin Ilegal di Kalteng?

Dok : istock

kaltengpedia.com – Warga Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, dihebohkan oleh kabar adanya dugaan praktik pengguguran janin (aborsi) yang dilakukan secara ilegal. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada bulan Ramadan, sekitar Maret 2025, dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Kaltengpedia dari sumber lapangan, sedikitnya lima orang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Berikut inisial dan dugaan peran masing-masing:

Sumber masyarakat juga menyebut bahwa kepala desa setempat diduga mengetahui adanya kejadian tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian sektor Pandih Batu mengenai kebenaran dan perkembangan kasus ini.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Kaltengpedia,

“Waktu itu sempat heboh, katanya ada pengguguran dan janinnya dikubur diam-diam. Tapi kami masyarakat tidak tahu pasti di mana lokasinya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di Desa Belanti Siam berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau benar ada tindakan seperti itu, harus diusut tuntas. Itu melanggar norma agama dan hukum,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Belanti Siam Amin Arifin. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.

“Saya tidak tahu masalah aborsi itu. Saya juga kaget ada mendengar pemberitaan ini,” ucapnya melalui pesan singkat kepada Kaltengpedia pada 9 November 2025.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengguguran kandungan tanpa alasan medis, yang dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal empat tahun penjara bagi pelaku, serta hukuman tambahan bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi.

Kaltengpedia masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak kepolisian untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan fakta hukum atas peristiwa yang tengah menjadi sorotan ini.

🟢 Catatan Redaksi:
Seluruh inisial dan keterangan dalam berita ini masih dalam tahap dugaan awal dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Kaltengpedia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.

Pos terkait