kaltengpedia.com – Warga Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, dihebohkan oleh kabar adanya dugaan praktik pengguguran janin (aborsi) yang dilakukan secara ilegal. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pada bulan Ramadan, sekitar Maret 2025, dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Kaltengpedia dari sumber lapangan, sedikitnya lima orang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Berikut inisial dan dugaan peran masing-masing:
-
Y — Diduga sebagai pelaku utama yang menggugurkan janin miliknya sendiri. Informasi sementara menyebutkan bahwa Y memutuskan melakukan tindakan tersebut secara diam-diam dan bukan melalui fasilitas kesehatan resmi.
-
Rrn — Diduga sebagai orang yang ikut menyimpan atau “menitip” janin hasil aborsi sebelum dikuburkan. Ia disebut mengetahui proses tersebut dan ikut terlibat dalam penanganan pascakejadian.
-
Str — Diduga sebagai pria yang memiliki hubungan khusus dengan Y dan turut membantu proses pengguguran dengan mencari tempat aman untuk melakukannya.
-
T — Diduga teman dekat Rrn yang ikut membantu proses pembuangan atau penguburan janin setelah kejadian.
-
Ri — Diduga berperan sebagai penghubung dan pengatur jalannya pengguguran, serta disebut-sebut membawa nama beberapa oknum aparat penegak hukum agar kasus tersebut tidak diusut. Berdasarkan keterangan sumber, Ri juga diduga memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat desa.
Sumber masyarakat juga menyebut bahwa kepala desa setempat diduga mengetahui adanya kejadian tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian sektor Pandih Batu mengenai kebenaran dan perkembangan kasus ini.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Kaltengpedia,
“Waktu itu sempat heboh, katanya ada pengguguran dan janinnya dikubur diam-diam. Tapi kami masyarakat tidak tahu pasti di mana lokasinya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di Desa Belanti Siam berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kalau benar ada tindakan seperti itu, harus diusut tuntas. Itu melanggar norma agama dan hukum,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Belanti Siam Amin Arifin. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.
“Saya tidak tahu masalah aborsi itu. Saya juga kaget ada mendengar pemberitaan ini,” ucapnya melalui pesan singkat kepada Kaltengpedia pada 9 November 2025.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengguguran kandungan tanpa alasan medis, yang dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal empat tahun penjara bagi pelaku, serta hukuman tambahan bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi.
Kaltengpedia masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak kepolisian untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan fakta hukum atas peristiwa yang tengah menjadi sorotan ini.
🟢 Catatan Redaksi:
Seluruh inisial dan keterangan dalam berita ini masih dalam tahap dugaan awal dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Kaltengpedia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.





















