kaltengpedia.com – Kondisi jalan lintas di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, yang mengalami kerusakan parah dan tak terawat, akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah (Pemkab). Ruas jalan yang menghubungkan Muara Bakah-Muara Inu-Haragandang ini menjadi sorotan tajam publik karena pentingnya akses tersebut bagi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Menanggapi keluhan warga, Pemkab Barito Utara melalui dinas terkait memberikan penjelasan terkait penanganan masalah ini.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, M Imam Topik, pada Sabtu malam (14/9/2024) menyampaikan bahwa perbaikan ruas jalan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD murni 2024. “Telah dianggarkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk penanganan ruas jalan Muara Bakah-Muara Inu-Haragandang, yang sebelumnya dikelola oleh Perusda,” jelasnya kepada wartawan di Muara Teweh.
Menurutnya, jalan tersebut awalnya merupakan tanggung jawab Perusahaan Daerah (Perusda), namun saat ini telah diserahkan kepada Pemkab Barito Utara untuk penanganan lebih lanjut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara. Imam Topik juga mengungkapkan bahwa proses pengalihan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Perusda ke Pemkab sedang berjalan, dan akan segera diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk proses lebih lanjut.
Imam Topik menjelaskan bahwa pengalihan dokumen ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemkab untuk memulai penanganan jalan tersebut. “Proses ini harus dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan perbaikan jalan. Jadi tidak benar jika pemerintah tidak memperhatikan penanganan jalan ini. Justru kami saat ini sedang melakukan pemenuhan dan koordinasi dengan KLHK,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah tidak tinggal diam. “InsyaAllah, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki ruas jalan dan jembatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” imbuhnya.
Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah solusi yang bisa diambil agar kondisi jalan di Kecamatan Lahei cepat teratasi dan perbaikan berjalan lancar:
- Percepatan Pengalihan Dokumen AMDAL
Pemerintah Kabupaten Barito Utara perlu mempercepat proses pengalihan dokumen AMDAL dari Perusda kepada Pemkab dan mengoordinasikannya dengan KLHK. Dengan percepatan ini, dasar hukum perbaikan jalan akan segera tersedia, sehingga proses konstruksi dapat dimulai lebih cepat. - Peningkatan Kualitas Perbaikan Infrastruktur
Anggaran Rp 50 miliar yang telah disiapkan perlu digunakan dengan efisien untuk memastikan perbaikan infrastruktur berjalan dengan baik. Pengawasan ketat terhadap kualitas pengerjaan jalan dan jembatan harus dilakukan agar hasilnya bisa bertahan lama dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. - Koordinasi dengan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Penting bagi Pemkab untuk terus menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghindari kesalahpahaman dan membangun dukungan. Melibatkan warga dalam proses pengawasan juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek. - Perawatan Berkala Setelah Perbaikan
Setelah perbaikan selesai, perlu ada program perawatan berkala terhadap jalan lintas di Kecamatan Lahei. Pemkab dapat merencanakan alokasi dana pemeliharaan rutin untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan infrastruktur tetap dalam kondisi baik.
Dengan adanya alokasi anggaran yang memadai dan langkah-langkah penanganan yang telah dipaparkan oleh Pemkab Barito Utara, masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mendukung upaya pemerintah. Semoga perbaikan jalan lintas di Kecamatan Lahei dapat segera terealisasi dan meningkatkan aksesibilitas serta perekonomian di wilayah tersebut.