Kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan. DPO tersebut bernama Nindyo Purnomo, terpidana korupsi di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan Nindyo Purnomo telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2023. Setelah hampir tiga tahun melarikan diri, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan.
“Terpidana telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2023 dan setelah hampir tiga tahun buron, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani sisa masa hukumannya,” ujar Dodik di Palangka Raya, Minggu.
DPO tersebut diamankan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani sisa masa hukuman atas perkara korupsi proyek SAB tersebut.
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui, serta menelusuri keberadaan keluarga terdakwa di Kota Palangka Raya.
“Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan keberadaannya tidak diketahui,” jelas Dodik.
Dengan telah diamankannya Nindyo Purnomo, terpidana akan menjalani sisa hukuman berdasarkan putusan majelis hakim, yakni pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.






















