Jangan Dikorupsi! Dana Desa Lamandau 2025 Sudah Cair Rp36 Miliar, Bupati Wajib Awasi Penggunaannya

kaltengpedia.com – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI telah mencairkan Dana Desa untuk Kabupaten Lamandau sebesar Rp36,16 miliar hingga Juni 2025. Jumlah ini setara dengan 52,46 persen dari total pagu Dana Desa Lamandau tahun 2025 yang mencapai Rp68,93 miliar.

Pencairan ini disambut baik oleh masyarakat desa, namun sekaligus menjadi sorotan karena tingginya potensi penyalahgunaan dana jika tidak diawasi secara ketat. Pemerintah Kabupaten Lamandau, khususnya Bupati Rizky Aditya Putra, diminta untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN).

“Kami berharap penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sudah banyak kasus kepala desa terjerat hukum karena menyelewengkan dana desa. Jangan sampai hal itu terjadi di Lamandau,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data DJPK, berikut adalah 12 desa di Kabupaten Lamandau yang menerima dana desa lebih dari Rp1 miliar tahun anggaran 2025:

No Nama Desa Dana Desa 2025
1 Petarikan Rp1.614.132.000
2 Nanga Kemujan Rp1.265.946.000
3 Lubuk Hiju Rp1.201.607.000
4 Bakonsu Rp1.115.277.000
5 Purwareja Rp1.061.516.000
6 Bukit Indah Rp1.050.388.000
7 Kujan Rp1.041.265.000
8 Bayat Rp1.040.391.000
9 Mekar Mulya Rp1.015.356.000
10 Tri Tunggal Rp1.013.745.000
11 Perigi Raya Rp1.011.807.000
12 Bumi Agung Rp1.004.136.000

Total Dana Desa sebesar Rp68,9 miliar itu harus dikelola dengan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah desa pun diimbau untuk menyusun perencanaan program dengan matang dan melibatkan masyarakat desa secara aktif.

Selain itu, peran inspektorat daerah, kejaksaan, dan kepolisian juga penting dalam mengawal penyaluran dan penggunaan Dana Desa agar tidak keluar dari jalurnya.

Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir, KPK dan Kemendagri telah mencatat ratusan kasus penyalahgunaan Dana Desa secara nasional, sebagian besar melibatkan aparat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran.

Masyarakat juga diminta berani melapor jika menemukan indikasi penyelewengan. Program pembangunan desa harus diawasi bersama agar tidak berhenti hanya pada laporan administrasi, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan warga.

Pos terkait