Kaltengpedia – Palangka Raya – Komando Daerah Militer (Kodam) XXII/Tambun Bungai bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluruskan polemik terkait status lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya. Klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait isu yang sempat berkembang di publik.
Dalam pertemuan bersama unsur Forkopimda dan insan pers, pihak Kodam menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan satuan tersebut merupakan aset sah milik TNI yang telah memiliki legalitas administrasi lengkap dan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dalam pembangunan fasilitas pertahanan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pangdam XXII/Tambun Bungai menegaskan bahwa persoalan yang muncul di lapangan bukan merupakan penolakan masyarakat terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya, melainkan lebih pada kebutuhan penjelasan terkait status dan batas lahan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia juga memastikan bahwa lokasi pembangunan tidak berada dalam objek sengketa yang sedang berproses di pengadilan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan telah melakukan verifikasi administratif terhadap lahan tersebut dan memastikan bahwa aset yang digunakan merupakan bagian dari milik TNI yang telah lama tercatat secara resmi. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kodam XXII/Tambun Bungai menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas informasi publik sekaligus memastikan proyek pembangunan Yonif TP 923/Mentaya dapat berjalan lancar. Kehadiran satuan baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pertahanan wilayah, tetapi juga memberi dampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.






















