Oknum Pegawai Kemenkumham Kalteng Diseret Kasus Narkoba? Kok Bisa Tersangkut Jaringan 8,3 Kg Sabu?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah memberikan tanggapan resmi terkait informasi penangkapan salah seorang pegawainya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, membenarkan bahwa seorang pegawai berinisial E telah diamankan oleh BNNP Kalteng untuk dimintai keterangan.

“Untuk memastikan kejelasan informasi, kami telah melakukan koordinasi langsung dengan jajaran BNNP Kalteng. Dalam pertemuan itu, pegawai yang bersangkutan juga dihadirkan dan telah memberikan penjelasan secara langsung,” ujar Kristiana, Rabu (12/11).

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pegawai berinisial E telah menjalani tes urine oleh pihak BNNP Kalteng. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pegawai tersebut dinyatakan negatif narkotika.

Kristiana menjelaskan, hingga kini status yang bersangkutan masih sebagai saksi, dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan oleh pihak berwenang.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pegawai wajib tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan disiplin kepegawaian,” tegasnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menjamin bahwa penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BNNP Kalteng Buru Jaringan Besar Pengedar 8,3 Kg Sabu

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya tengah memburu jaringan besar narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram yang berhasil diamankan dari tiga tersangka, masing-masing Agus Sofi, Cece, dan Reynold.

“Saat ini kami tengah memburu seluruh jaringannya mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas. Kami berkomitmen membongkar tuntas jaringan ini,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, BNNP Kalteng juga mengamankan oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Kalteng berinisial E, yang diduga memesan 100 butir ekstasi dari tiga pelaku tersebut.

Selain itu, BNNP juga mengidentifikasi sejumlah pelaku lain yang masih dalam satu jaringan, di antaranya Rusdianur alias Yuyud, warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit, serta dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya, masing-masing Ririn dan Ana.

“Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang menyuplai hingga ke wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Tumbang Samba,” kata Ruslan.

Pos terkait