kaltengpedia.com – Sebanyak 56 pegawai di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal dan pemberantasan praktik-praktik pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kemenkumham Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa dari total pegawai yang diberi sanksi, dua orang telah diberhentikan secara tidak hormat, sedangkan 18 pegawai lainnya dikirim ke Lapas Nusa Kambangan untuk menjalani pembinaan selama satu bulan.
“Langkah ini kami lakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan praktik pelanggaran di dalam lapas maupun rutan,” ujar Putu di Palangka Raya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari memfasilitasi peredaran handphone di dalam lapas, membantu warga binaan menyelundupkan barang, hingga terbukti positif narkoba.
Selain itu, empat pegawai yang tersandung kasus hukum juga telah diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan kepegawaian.
Empat Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusa Kambangan
I Putu Murdiana menambahkan, selain penindakan terhadap pegawai, pihaknya juga telah memindahkan empat warga binaan berisiko tinggi ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan.
Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Ia menegaskan, Ditjenpas Kalteng berkomitmen memperkuat kolaborasi dan komunikasi antar-unit pelaksana teknis (UPT) guna meningkatkan pengawasan di lapangan. Kegiatan seperti penggeledahan rutin, tes urine, dan monitoring internal akan terus digiatkan secara berkelanjutan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pembenahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami. Jika peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, dampaknya akan terasa juga bagi masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Bersih-Bersih di Lingkungan Pemasyarakatan
Putu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya merusak integritas pemasyarakatan, baik dari dalam maupun luar lembaga.
“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba bukan hanya slogan. Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun pegawai, akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Kebijakan tegas Ditjenpas Kalteng ini menjadi bagian dari gerakan nasional Kementerian Hukum dan HAM dalam memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan serta mendorong lingkungan kerja bebas narkoba dan penyalahgunaan wewenang.






















