Kaltengpedia – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Utara untuk membatasi jumlah wartawan yang meliput debat calon bupati dan wakil bupati di Aula Kalawa Water Park, Palangka Raya, memicu protes dari kalangan jurnalis. Langkah KPUD ini dianggap dapat menghalangi keterbukaan informasi bagi masyarakat mengenai proses demokrasi yang tengah berlangsung di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
KPUD Barito Utara hanya memberikan akses kepada sepuluh media untuk meliput debat tersebut, yang memunculkan reaksi keras dari jurnalis yang merasa akses mereka dibatasi tanpa alasan yang jelas. Seorang jurnalis independen di lokasi menyatakan, “Kami bertanya-tanya mengapa KPUD Barito Utara bersikap demikian. Kami merasa akses kami dibatasi, padahal sebagai jurnalis, kami memiliki hak untuk meliput kegiatan publik yang krusial ini.”
Pembatasan akses ini memunculkan kekhawatiran bahwa kontrol terhadap media dapat menyebabkan ketidakseimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Beberapa jurnalis menduga adanya seleksi atau “tebang pilih” terhadap media yang diizinkan meliput, sehingga berita yang disampaikan ke publik dapat terbatas pada sudut pandang tertentu.
Para jurnalis menegaskan bahwa peliputan debat adalah bentuk transparansi yang seharusnya diakomodasi demi kepentingan publik. Mereka menyoroti pentingnya akses langsung ke tempat acara agar dapat menyajikan berita yang akurat, tanpa mengandalkan rekaman dari media lain.
“Ini adalah acara publik yang penting bagi demokrasi kita. Keterbukaan informasi harus diutamakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan,” ujar perwakilan media lokal.
Hingga berita ini diturunkan, KPUD Barito Utara belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar aturan pembatasan tersebut. Tim redaksi juga berusaha menghubungi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan klarifikasi tambahan.