kaltengpedia.com – Pulang Pisau – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp6,440 miliar setelah target belanja daerah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah.
Pada perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp805,827 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp812,268 miliar. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Perbedaan antara target pendapatan dan belanja tersebut menjadi penyebab munculnya defisit dalam APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan perubahan APBD 2026 sebesar Rp6,440 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Dana SiLPA tersebut direncanakan menjadi sumber pembiayaan untuk menutup kebutuhan akibat selisih antara pendapatan dan belanja daerah.
Besaran belanja daerah yang mencapai Rp812,268 miliar menunjukkan porsi anggaran yang lebih besar diarahkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.
Belanja operasi menjadi salah satu komponen dalam struktur belanja daerah, selain belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pengelolaan setiap komponen anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan APBD tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Di sisi pendapatan, target sebesar Rp805,827 miliar akan ditopang oleh PAD serta pendapatan transfer. Struktur tersebut menunjukkan bahwa kemampuan pembiayaan daerah masih menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik.
Penggunaan SiLPA sebagai sumber penerimaan pembiayaan juga menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan APBD untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dengan perubahan struktur tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau 2026 diharapkan tetap dapat mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi.
Pemerintah daerah perlu memastikan belanja yang telah dialokasikan memberikan hasil yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi penting agar setiap program yang dibiayai APBD memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.





















