Kaltengpedia.com – Dugaan penahanan ijazah yang sempat mencuat di lingkungan UIN Palangka Raya dan menyangkut lebih dari 700 lulusan tahun 2025 akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kampus.
Rektor UIN Palangka Raya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, M.H.I., menegaskan keterlambatan pembagian ijazah bukan karena kebijakan internal, melainkan akibat proses migrasi data di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Masalah ini lantaran perpindahan atau migrasi data, dari dulu IAIN menjadi UIN. Saat ini sedang berproses, dan perpindahan datanya sangat banyak,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, proses di BAN-PT telah berlangsung lebih dari dua bulan dan hingga kini belum sepenuhnya rampung. Pihak kampus, lanjutnya, terus berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian.
“Bersabar dulu, itu yang selalu disampaikan pihak BAN-PT kepada kita. Dan masalah ini bukan hanya terjadi di UIN Palangka Raya saja. Kampus lain yang berubah bentuk juga mengalami hal serupa,” katanya.
Menurut Ahmad Dakhoir, secara teknis kampus sebenarnya bisa menerbitkan ijazah. Namun dokumen tersebut tidak akan memuat keterangan akreditasi apabila proses di BAN-PT belum selesai.
“Bisa saja kita keluarkan, tapi tidak ada akreditasinya. Kalau tidak ada akreditasi di dalam ijazah tentu akan menyulitkan mahasiswa sendiri. Makanya ini sedang proses konversi atau migrasi data dari IAIN ke UIN,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan bentuk kelembagaan dari IAIN menjadi UIN memerlukan sinkronisasi data yang kompleks, termasuk data puluhan program studi.
Rektor berharap dalam dua hingga tiga bulan ke depan proses tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya oleh BAN-PT. Ia juga memastikan jajaran pimpinan kampus telah diminta aktif memberikan penjelasan kepada mahasiswa.
“Tanya langsung ke saya juga bisa, saya ini pelayannya mahasiswa,” ujarnya.
Terkait dampak terhadap alumni yang hendak melamar pekerjaan, Ahmad Dakhoir mengaku memahami kondisi tersebut. Selama proses berlangsung, kampus tetap menerbitkan surat keterangan lulus sebagai dokumen pendukung.
“Biasanya kita berikan surat keterangan lulus. Kita juga berharap pemberi kerja bisa memahami situasi ini. Kalau prosesnya sudah selesai di BAN-PT, pasti kita berikan ijazahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, isu adanya penebusan ijazah dibantah keras oleh pihak kampus.
“Kalau ada pegawai kita yang berani meminta uang untuk menebus ijazah, akan saya pecat langsung,” tegasnya.
Diketahui, hingga awal Maret 2026 atau lebih dari tiga bulan pasca wisuda 26 November 2025, para alumni mengaku belum menerima ijazah asli. Kondisi ini disebut berdampak pada proses melamar pekerjaan, karena sebagian perusahaan mensyaratkan dokumen asli.
“Sudah lebih dari tiga bulan kami menunggu. Banyak teman-teman yang kesulitan melamar kerja karena perusahaan meminta ijazah asli,” ujar salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kampus berharap seluruh lulusan dapat bersabar sembari menunggu proses migrasi data di BAN-PT rampung. Redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan tambahan demi keberimbangan informasi. (Cen)






















