Kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan pedagang di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, pasar tradisional terbesar di ibu kota provinsi tersebut.
Penataan dilakukan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan, khususnya di sepanjang Jalan Jawa dan Jalan Bangka. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya kembali tumpukan sampah di kawasan pasar, meski sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembersihan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Kamis, mengatakan penertiban dilakukan demi menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar Pasar Besar.
“Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah di kawasan Pasar Besar, padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan,” ujarnya.
Menurut Berlianto, petugas terpaksa melakukan pembongkaran lapak serta pengamanan sejumlah barang milik pedagang karena melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Ketenteraman Masyarakat.
“Lapak-lapak tersebut berdiri di atas saluran drainase dan digunakan di luar jam berjualan yang diperbolehkan. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan drainase tersumbat dan memicu penumpukan sampah,” jelasnya.
Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga mengganggu arus lalu lintas. Bahkan, aktivitas pedagang dinilai turut mengganggu proses belajar mengajar di SDN 1 Pahandut karena jam berjualan tidak mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan.
Berlianto menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, petugas sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah.
“Masih ditemukan sisa jualan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke dalam drainase. Padahal petugas sudah memberi waktu agar pedagang membersihkan lapaknya sendiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Pemkot Palangka Raya, lanjutnya, telah memberikan toleransi dengan memperbolehkan pedagang berjualan pada sore hingga malam hari.
“Kami memberikan kelonggaran, pedagang boleh berjualan dari sore sampai malam, dengan ketentuan seluruh lapak dan sampah harus dibersihkan paling lambat pukul 07.00 WIB,” tegas Berlianto.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan penertiban berada di sekitar pasar, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan, sehingga kebersihan dan ketertiban harus benar-benar dijaga.
“Kami berharap ke depan para pedagang dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” pungkasnya.




















