Penyidikan Jalan, Tersangka Belum Ada: Menanti Kejati Kalteng di Kasus KPU Kotim

Kaltengpedia.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp40 miliar terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Pada 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penanganan perkara masih pada tahap klarifikasi dan pengumpulan data awal. Pemeriksaan dilakukan bertahap terhadap pihak yang menguasai dokumen administrasi dan saat itu belum masuk tahap penyelidikan formal.

Perkembangan terjadi pada 8 Januari 2026, saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyebut langkah ini diikuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti, sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo mengungkap adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark-up dalam kegiatan Pilkada.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Kantor KPU Kotim, Kantor Badan Kesbangpol Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Penggeledahan juga menyasar sejumlah penyedia barang dan jasa di Kota Sampit, termasuk event organizer dan percetakan.

Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas menyita sedikitnya 24 unit handphone, 18 unit laptop, dan satu notebook. Selain itu, ditemukan sejumlah stempel tidak lazim di salah satu ruangan kantor KPU yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen pertanggungjawaban. Stempel tersebut antara lain bertuliskan penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi.

Petugas juga membawa keluar sejumlah boks berisi dokumen dari kantor KPU Kotim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Palangka Raya. Penggeledahan ini turut dikawal aparat TNI menggunakan kendaraan Polisi Militer.

Penelusuran penyidik kemudian diperluas ke pihak-pihak penyedia jasa guna mengurai alur penggunaan dana hibah, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2023–2024.

Hingga April 2026, Hendri Hanafi menyatakan penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Proses ini difokuskan untuk memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Per 13 April 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Arah pemeriksaan sementara masih pada pengelola administrasi dan kegiatan di internal KPU, instansi terkait aliran dana hibah, serta penyedia barang dan jasa. Seluruhnya masih berstatus dugaan dan dalam pendalaman penyidik.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan menunggu hasil pembuktian hukum.

 

Pos terkait