Sukamara, Kalteng Pedia.com – Bupati Sukamara, Masduki, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara formasi tahun 2024. Prosesi sakral yang menandai peralihan status kepegawaian tersebut dilaksanakan di Aula Bupati Sukamara, (7/5/2026).
Dalam momen tersebut, sebanyak 26 orang aparatur resmi menyandang status PNS penuh. Rinciannya terdiri dari 23 orang CPNS dari formasi umum tahun anggaran 2024, serta 3 orang CPNS dari lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) formasi tahun 2025.
Masduki dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para PNS yang telah berhasil. Ia menegaskan bahwa dengan diterimanya SK tersebut, para pegawai kini telah memiliki hak penuh sebagai abdi negara.
“Hari ini kalian semua telah diambil sumpahnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti saudara-saudara mendapatkan hak sebagai PNS secara utuh, dari yang sebelumnya 80 persen menjadi 100 persen,” ujar Masduki.
Di hadapan para pegawai baru, Bupati memberikan pesan mendalam mengenai integritas dan komitmen. Beliau menekankan bahwa profesi sebagai pelayan masyarakat bukanlah tempat untuk sekadar mencari peruntungan atau mencoba-coba.
“Pilihan karir menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat bukan pilihan setengah-setengah, apalagi mencoba-coba. Sebab, menjadi abdi masyarakat dan negara ini adalah tugas mulia yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan kerja keras,” tegasnya.
Masduki juga berharap agar perubahan status ini menjadi motivasi tambahan bagi para aparatur untuk bekerja lebih maksimal. Beliau meminta agar anugerah yang diterima saat ini dimanifestasikan dalam bentuk kontribusi nyata bagi daerah.
“Apa yang saudara-saudara alami saat ini harus dimaknai sebagai anugerah. Manifestasikan itu kembali ke dalam bentuk kerja keras yang lebih baik demi kemajuan daerah Kabupaten Sukamara,” pungkasnya.





















