Kaltengpedia – Palangka Raya – Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memilih mengundurkan diri setelah namanya terseret dalam polemik Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengunduran diri tersebut diajukan di tengah proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya.
“Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini,” ujarnya di Sampit, Selasa.
Kamaruddin menjelaskan, BKPSDM telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap ASN berinisial AK yang namanya tercantum dalam SK mutasi tersebut, termasuk memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan itu, di antaranya staf BKPSDM berinisial WK.
Dari hasil klarifikasi sementara, BKPSDM belum menemukan bukti keterlibatan langsung staf BKPSDM tersebut dalam pembuatan SK mutasi palsu. Dokumen itu diketahui diperoleh AK dari ibu staf BKPSDM yang bersangkutan.
Pihak BKPSDM bahkan telah dua kali meminta keterangan dari orang tua staf tersebut untuk memastikan ada atau tidak keterlibatan anaknya dalam perkara itu. Hasil pemeriksaan menyebut staf BKPSDM tersebut tidak mengetahui proses penyerahan dokumen dimaksud.
“Hasil klarifikasi kami, sejauh ini kami belum mendapat bukti bahwa SK itu dibuat oleh staf BKPSDM. Yang kami dapatkan bahwa SK itu diperoleh dari ibunya si staf BKPSDM tadi,” jelasnya.
Keterangan itu juga diperkuat oleh pengakuan AK yang menyebut komunikasi terkait pengurusan mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan staf BKPSDM tersebut.
“Kami konfirmasi ke ASN yang bersangkutan, katanya memang dipesani agar tidak memberitahu ke anak dari orang tua tersebut. Jadi memang tidak ada komunikasi dengan staf BKPSDM,” beber Kamaruddin.
Ia menegaskan, secara administrasi kepegawaian pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada orang tua staf BKPSDM karena yang bersangkutan bukan ASN. Penindakan hanya dapat dilakukan apabila ditemukan keterlibatan langsung pegawai BKPSDM dalam pembuatan dokumen tersebut.
“Kalau staf BKPSDM itu ada keterlibatan, maka kami pasti akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah proses klarifikasi, staf BKPSDM yang berstatus PPPK Paruh Waktu itu akhirnya mengajukan pengunduran diri pada awal Mei 2026. Pengajuan tersebut kini telah diproses BKPSDM.
“Kami sudah proses sehubungan dengan pengunduran diri tersebut. Pengajuannya awal Mei, sehingga bulan ini status yang bersangkutan sudah bukan ASN,” katanya.
Selain menelusuri dugaan keterlibatan staf BKPSDM, pihaknya juga mendalami tindakan AK yang diduga berupaya memperoleh mutasi melalui jalur tidak resmi. Padahal, status PPPK secara regulasi tidak diperbolehkan melakukan mutasi.
BKPSDM juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kotim terkait penegakan disiplin ASN tersebut, mengingat AK merupakan tenaga kesehatan di bawah kewenangan instansi itu.
Berdasarkan hasil klarifikasi, AK mengaku melakukan upaya tersebut karena ingin mendekat ke orang tuanya yang sedang sakit di Kecamatan Parenggean. AK diketahui bertugas di Puskesmas Tualan Hulu dan berharap dapat pindah ke Puskesmas Parenggean I.
“Keterangan dari yang bersangkutan, hal itu semata-mata karena baktinya kepada orang tua. Kondisi orang tuanya sakit, sehingga dia ingin bisa merawat sambil bekerja,” ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, pengurusan perpindahan tersebut ternyata telah berlangsung sejak 2025. AK disebut menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu pada Mei tahun lalu dengan harapan proses mutasi dapat segera terealisasi.
Namun hingga setahun berlalu, mutasi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. AK kemudian mulai mempertanyakan proses tersebut hingga persoalan itu akhirnya mencuat dan sampai ke BKPSDM.
Kamaruddin menegaskan bahwa berkas mutasi tersebut tidak pernah masuk maupun diproses secara resmi di BKPSDM. SK yang beredar disebut hanya berupa file digital dan belum pernah diterbitkan secara sah.
“SK itu belum ada aslinya. SK itu baru file dikirim ke yang bersangkutan. Jadi dia belum menggunakan SK itu dan belum melapor ke instansi tujuan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi disiplin terhadap AK, BKPSDM masih mendalami tingkat keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan mutasi maupun administrasi kepegawaian lainnya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi ASN agar selalu mengikuti prosedur resmi dan tidak tergiur janji oknum tertentu,” tutupnya.






















