Dicecar Soal Dugaan Perambahan HPK, Bupati Sukamara Pilih Irit Bicara

Dok - Istimewa

Kaltengpedia – Sukamara – Dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara terus menjadi sorotan publik. Proses hukum yang kini telah masuk tahap penyidikan membuat perhatian masyarakat semakin tertuju pada kasus yang menyeret nama Bupati Sukamara, Masduki.

Saat dicecar awak media terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin tersebut, Masduki memilih irit bicara dan belum memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan yang tengah bergulir. Sikap tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait perkembangan kasus dugaan perambahan kawasan HPK seluas sekitar 90 hingga 100 hektare yang disebut telah ditanami kelapa sawit.

Kasus ini bermula dari laporan DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng. Pelapor menilai terdapat dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang melanggar ketentuan kehutanan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana kehutanan tersebut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah mengonfirmasi menerima SPDP dari penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, sebelumnya menyebut timnya menemukan aktivitas land clearing di kawasan HPK berdasarkan hasil investigasi lapangan. Bahkan, dalam proses pengecekan lokasi, disebut terdapat alat berat yang diduga digunakan untuk menggarap lahan tersebut.

Selain menjadi perhatian aparat penegak hukum, kasus ini juga mulai mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa. PW SEMMI Kalimantan Tengah bahkan disebut telah melaporkan dugaan persoalan lingkungan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup agar dilakukan penanganan lebih lanjut.

Meski proses penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh proses masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Pos terkait