Kaltengpedia – Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung langkah tegas kepolisian dalam menertibkan aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat dalam menindak balap liar yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya di Palangka Raya, Kamis.
Menurut Syaufwan, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hingga dini hari.
Selain itu, penertiban yang dilakukan aparat juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang semakin memperkuat perlunya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
Ia menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, karena mayoritas pelaku masih berstatus pelajar. Jangan sampai mereka terjerumus ke kegiatan yang merusak masa depan,” ucapnya.
Syaufwan menegaskan, langkah penindakan tegas perlu terus dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
Menurutnya, kebijakan penahanan kendaraan selama tiga bulan serta pemberian sanksi tilang maksimal merupakan langkah yang tepat.
“Kalau memang untuk memberikan efek jera, kami mendukung langkah tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya saat malam hari. Pengawasan orang tua dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi balap liar maupun kegiatan negatif lainnya.
“Orang tua harus memastikan anaknya berada di lingkungan yang aman dan tidak terlibat aktivitas berbahaya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Hermanto, mengatakan pihaknya berkomitmen menerapkan sanksi tegas bagi pelaku dan penonton balap liar, termasuk ancaman pidana kurungan serta penahanan kendaraan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi, terutama pada akhir pekan dini hari,” katanya.
Ia menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku balap liar berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Tidak hanya pelaku, penonton yang berada di lokasi balap liar juga akan dikenakan sanksi serupa.
“Baik pelaku maupun penonton tetap kami tindak karena sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Hermanto menambahkan, penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan razia di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Selain itu, sanksi hukum maksimal juga disiapkan bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.






















