Kaltengpedia – Palangka Raya – Ramainya pembahasan masyarakat terkait pengecatan “jalur biru” di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan bahwa lajur khusus tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.
Menurutnya, jalur bercat biru tersebut dirancang sebagai ruang publik yang lebih inklusif dan ramah bagi masyarakat.
“Untuk ruas jalan yang cukup lebar dan memungkinkan, konsepnya adalah berbagi ruang bagi semua orang. Bisa dimanfaatkan pejalan kaki, pelari, pesepeda, hingga ramah bagi penyandang disabilitas,” ujar Juni saat diwawancarai awak media, Senin (11/5/2026).
Ia menekankan, area bercat biru di sisi jalan tersebut murni disiapkan untuk aktivitas masyarakat dan bukan lintasan kendaraan bermotor. Pihaknya juga mengingatkan agar area tersebut tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Penjelasan itu disampaikan setelah proyek jalur biru ramai diperbincangkan warga di media sosial dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait fungsi maupun sumber anggaran kegiatan tersebut.
Diketahui, pengecatan jalur khusus itu merupakan bagian dari program pemeliharaan jalan pada masing-masing ruas jalan. Pengelolaan anggaran dilakukan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jalan dengan nilai berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta per ruas, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
PUPR berharap keberadaan jalur biru tersebut dapat mendukung terciptanya ruang kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan ramah bagi aktivitas masyarakat non-kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya.






















