Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan dan pengamanan aset tanah pemerintah sebagai langkah strategis mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, modern, dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama pengamanan aset tanah pemerintah daerah yang dilakukan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto.
Fairid mengatakan penyelamatan aset pemerintah yang sebelumnya tersebar di masyarakat menjadi tantangan besar, namun kini mulai menunjukkan hasil positif melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Aset-aset yang telah terselamatkan dan memiliki perlindungan hukum melalui sertifikat nantinya akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial masyarakat, seperti pembangunan rumah ibadah, Posyandu, maupun Puskesmas,” ujar Fairid di Palangka Raya, Sabtu.
Selain fungsi sosial, ia menegaskan legalitas aset juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset yang jelas dan produktif.
Sementara itu, Ferdinan Adinoto menjelaskan nota kesepakatan tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam berbagai bidang strategis pertanahan, khususnya percepatan penataan aset tanah milik pemerintah daerah.
Ia menyebutkan terdapat lima ruang lingkup kerja sama yang menjadi fokus utama, yakni dukungan data dan informasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Palangka Raya, penyelesaian kasus pertanahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan kerja sama strategis lainnya.
“Dengan kerangka kerja sama ini, kami yakin berbagai tantangan pertanahan di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menyerahkan secara simbolis 14 sertifikat elektronik aset tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Wali Kota Fairid Naparin sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Ferdinan menerangkan, 14 sertifikat elektronik tersebut terdiri dari sembilan sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, empat di Kelurahan Panarung, dan satu sertifikat di Kelurahan Kereng Bangkirai.
Ia menambahkan, hingga 31 Maret 2026, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya telah mencapai lebih dari Rp12,7 miliar.
“Masalah tanah itu berat karena lahan tidak bertambah sementara masyarakat terus bertumbuh sehingga sering terjadi klaim. Terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum,” tutup Ferdinan. (AR/Kalped)






















