Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menjadikan hasil audit lapangan sebagai dasar dalam menentukan langkah strategis penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah setempat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Dalam rapat tersebut, berbagai hasil temuan di lapangan dibahas secara menyeluruh guna mencari solusi yang tepat terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat.
Fairid mengatakan audit lapangan sangat penting untuk memastikan kondisi riil di lapangan sehingga langkah penyelesaian yang diambil pemerintah benar-benar sesuai fakta dan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan Kantor Pertanahan sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap koordinasi lintas sektor mampu memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pertanahan di Kota Palangka Raya agar lebih tertib dan akuntabel.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Dandim 1016/Plk, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sekda Kota Palangka Raya, kepala OPD, camat, lurah, dan jajaran terkait lainnya. (Yd/Kalped)






















