Kaltengpedia – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan secara transparan dan sesuai aturan hukum guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Fairid saat menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya di Ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil audit lapangan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya. Berbagai temuan di lapangan dikaji secara menyeluruh untuk menentukan langkah strategis penyelesaian berbagai persoalan lahan.
Menurut Fairid, persoalan pertanahan merupakan isu yang sensitif dan membutuhkan penanganan cepat serta tepat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam menciptakan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar persoalan pertanahan yang ada dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” katanya.
Fairid juga meminta seluruh pihak terkait terus memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan pertanahan yang muncul di lapangan. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, tertib administrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Dandim 1016/Plk, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sekda Kota Palangka Raya, kepala OPD, camat, lurah, dan jajaran terkait lainnya. (Yd/Kalped)






















