Pemkot Palangka Raya Siapkan Rp4,15 Miliar Bangun Kantor Dukcapil, Solusi atau Sekadar Gedung Baru?

Dok : ilustrasi Ai

kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,155 miliar untuk pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palangka Raya pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 67232057, proyek tersebut masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi dan akan dilaksanakan di wilayah Kota Palangka Raya.

Pembangunan kantor baru Dukcapil ini didanai melalui APBD Kota Palangka Raya Tahun 2026 dengan total pagu anggaran mencapai Rp4.155.000.000. Paket pekerjaan akan dipilih melalui mekanisme tender yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Sesuai jadwal yang tercantum dalam RUP, pemanfaatan barang dan jasa direncanakan mulai Juni hingga Desember 2026. Sementara pelaksanaan kontrak dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Desember 2026.

Proyek ini juga tercatat mendukung penggunaan produk dalam negeri, melibatkan usaha kecil, serta memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pelaksanaannya.

Paket pembangunan Kantor Dukcapil Palangka Raya tersebut diumumkan pada 2 Juni 2026 dan menjadi salah satu proyek pembangunan fasilitas pelayanan publik yang direncanakan Pemerintah Kota Palangka Raya pada tahun anggaran mendatang.

Pos terkait