kaltengpedia.com – Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin, S.H., M.H., tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.644.752.996 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Laporan tersebut disampaikan pada 28 Januari 2026 dan berstatus Verifikasi Administratif Lengkap. Dalam dokumen LHKPN, Hendrizal Husin tercatat sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Republik Indonesia.
Rincian LHKPN menunjukkan harta Hendrizal terdiri atas sejumlah komponen. Untuk tanah dan bangunan, tercatat senilai Rp800 juta. Aset tersebut berupa tanah seluas 505 meter persegi di Kota Padang yang dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri.
Selanjutnya, Hendrizal melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp408 juta. Komponen tersebut terdiri atas satu sepeda motor Honda Supra X tahun 2009 dengan nilai Rp8 juta, mobil Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp210 juta, serta Toyota Yaris tahun 2017 senilai Rp190 juta. Ketiganya tercatat diperoleh dari hasil sendiri.
Komponen harta lainnya juga tercatat cukup besar. Dalam laporan tersebut, harta bergerak lainnya mencapai Rp654,4 juta, sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp607.352.996. Selain itu, terdapat harta lainnya senilai Rp175 juta. Sementara surat berharga tercatat nihil.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total harta kekayaan Hendrizal Husin mencapai Rp2.644.752.996. Pada bagian kewajiban, dokumen LHKPN mencatat tidak terdapat utang, sehingga total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap berada pada angka Rp2,64 miliar.
Laporan tersebut merupakan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan sebelum Hendrizal Husin menjalankan tugas sebagai Kajati Kalteng. Dokumen mencatat posisi dan unit kerja Hendrizal saat laporan disampaikan, yakni sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dalam dokumen, KPK menjelaskan bahwa rincian harta kekayaan merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Dokumen tersebut juga mencantumkan catatan bahwa laporan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan yang bersangkutan terkait atau tidak terkait tindak pidana.
Pengumuman LHKPN tersebut ditempatkan melalui media pengumuman resmi KPK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan total harta Rp2,64 miliar dan tanpa utang yang tercatat, LHKPN Hendrizal Husin memberikan gambaran mengenai aset yang dilaporkan dalam periode 2025. Namun, angka tersebut merupakan nilai harta yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN, bukan penilaian mengenai sumber, kewajaran, ataupun keterkaitan harta dengan suatu tindak pidana.
Kini, Hendrizal Husin telah dipercaya memimpin Kejati Kalteng. Informasi LHKPN tersebut menjadi bagian dari data publik mengenai profil harta kekayaan pejabat yang bersangkutan, sekaligus bentuk keterbukaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.





















