Korporasi Karhutla di Kotim Naik Penyidikan, Sarpras Pemadam Jadi Temuan Polda Kalteng

Dok. ANTARA

kaltengpedia.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Polda Kalteng menaikkan satu perkara yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, korporasi tersebut sebelumnya termasuk dalam empat perusahaan yang menjalani penyelidikan terkait karhutla. Salah satu perusahaan kini dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menurut Iwan, salah satu temuan yang menjadi dasar penanganan lebih lanjut adalah perusahaan tersebut mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

“Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan,” kata Iwan di Palangka Raya, Rabu, 9 September 2026.

Keterlibatan Puslabfor menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengetahui asal-usul api serta bagaimana kebakaran berkembang di area perusahaan.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Polda Kalteng belum menetapkan tersangka dari pihak korporasi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Iwan mengatakan, penyidik selanjutnya akan menyimpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, penanganan kasus karhutla secara keseluruhan di Kalteng terus berjalan. Hingga saat ini, Polda Kalteng menangani 62 kasus karhutla dan telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan maupun penanggulangan karhutla.

Polda Kalteng menegaskan proses hukum akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di wilayah Kalteng.

Untuk kasus korporasi di Kotim, penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, kelengkapan alat bukti, serta gelar perkara.

Pos terkait