Kaltengpedia.com – Di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Tengah, aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sukamara tetap berjalan, termasuk kegiatan seremoni dan pembukaan lomba yang dihadiri Bupati Sukamara, H. Masduki pada 11 September 2026.
Sorotan muncul setelah video kegiatan tersebut beredar. Dalam video, Bupati Sukamara terlihat membuka acara lomba di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi persoalan di wilayah Kalteng.
Berdasarkan data SiPongi+ Kementerian Kehutanan yang menjadi sumber pemantauan hotspot, Kabupaten Sukamara tercatat memiliki sejumlah titik panas dari beberapa satelit dan tingkat kepercayaan. Data yang ditampilkan mencatat antara lain 5 hotspot confidence High, 21 Medium dan 2 Low dari NASA-MODIS. Sementara NASA-SNPP mencatat 3 High, 108 Medium dan 7 Low, sedangkan NASA-NOAA20 mencatat 1 High dan 55 Medium.
Data tersebut perlu dibaca sebagai indikasi titik panas/hotspot, bukan otomatis berarti seluruh titik merupakan kebakaran yang sudah terkonfirmasi di lapangan. Namun, jumlah tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap potensi karhutla di Sukamara tetap menjadi hal penting.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng dan diikuti pengerahan 2.155 personel gabungan untuk memperkuat penanganan karhutla.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan di tengah masyarakat:
Ketika karhutla masih menjadi ancaman, seberapa besar perhatian pemerintah daerah harus diarahkan pada penanganan kebakaran dibandingkan kegiatan seremoni?
Tentu, pembukaan lomba maupun kegiatan masyarakat tidak serta-merta berarti penanganan karhutla dihentikan. Pemerintahan dan pelayanan publik tetap harus berjalan.
Namun, publik berhak melihat seberapa serius kepala daerah memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap fokus pada keselamatan masyarakat, pencegahan kebakaran, serta pengendalian dampak asap.
Terlebih, pemerintah provinsi sendiri menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan gerak cepat, koordinasi lintas sektor, patroli, pemadaman, dan pemantauan titik panas secara berkelanjutan.
Pertanyaannya sekarang: apakah kegiatan seremoni seperti ini tetap tepat digelar di tengah situasi karhutla, atau justru harus dibatasi sampai kondisi benar-benar terkendali?
Catatan: Data hotspot bersumber dari SiPongi+ Kementerian Kehutanan. Hotspot merupakan indikator pemantauan satelit dan perlu verifikasi lapangan untuk memastikan kejadian kebakaran.
Sumber: SIPONGI KEMENHUT





















