Di Ujung Kalteng, Sukamara Justru Jadi “Juara” Karhutla 2026: 3.562 Hektare Terbakar, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Foto : /sipongi.gakkum.kehutanan

kaltengpedia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan yang berulang di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan mencatat, dalam periode 2018 hingga Juni 2026, luas areal karhutla di Sukamara mencapai 35.271,18 hektare.

Data tersebut memperlihatkan pola yang naik-turun secara tajam.

Pada 2018, luas karhutla di Sukamara tercatat 1.190 hektare. Angka itu kemudian melonjak lebih dari sepuluh kali lipat pada 2019, mencapai 12.153 hektare.

Bacaan Lainnya

Memasuki 2020, luas kebakaran turun drastis menjadi 210 hektare. Namun, angka tersebut kembali meningkat menjadi 333 hektare pada 2021 dan 374 hektare pada 2022.

Lonjakan paling besar terjadi pada 2023. SIPONGI mencatat luas karhutla di Sukamara mencapai 16.432,90 hektare dalam satu tahun.

Angka tersebut kemudian turun tajam pada 2024 menjadi 927,07 hektare, sebelum kembali merosot menjadi hanya 89,05 hektare pada 2025.

Namun kondisi kembali berubah pada 2026.

Hingga Juni 2026, SIPONGI telah mencatat luas karhutla Sukamara mencapai 3.562,16 hektare. Artinya, angka tersebut sudah jauh lebih tinggi dibandingkan total luas karhutla sepanjang 2025.

Angka Besar, Pola yang Berulang

Jika ditarik sejak 2018, data tersebut menunjukkan bahwa karhutla di Sukamara bukan persoalan yang muncul hanya dalam satu musim.

Dalam kurun delapan tahun, terjadi beberapa kali lonjakan besar, terutama pada 2019 dan 2023. Setelah mengalami penurunan signifikan pada 2024 dan 2025, angka kembali meningkat pada 2026.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk memastikan strategi pencegahan tidak hanya efektif ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi kebakaran sejak dini.

Di tingkat daerah, pemerintah memiliki peran dalam pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi antarinstansi serta edukasi kepada masyarakat.

Sementara kepolisian memiliki peran dalam pengawasan di lapangan, patroli, penanganan ketika terjadi kebakaran serta penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

Pemkab dan Kepolisian Diuji

Dengan luas karhutla yang kembali mencapai 3.562,16 hektare hanya sampai Juni 2026, efektivitas langkah pencegahan kembali menjadi pertanyaan.

Terlebih, Sukamara sebelumnya telah mengalami penurunan sangat drastis. Dari 16.432,90 hektare pada 2023, luas kebakaran turun menjadi 927,07 hektare pada 2024 dan hanya 89,05 hektare pada 2025.

Penurunan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian karhutla dapat ditekan. Namun lonjakan kembali pada 2026 memperlihatkan bahwa ancaman belum sepenuhnya hilang.

Karena itu, perhatian tidak hanya tertuju pada bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana Pemkab Sukamara bersama kepolisian menjaga agar kebakaran tidak kembali meluas.

Pertanyaannya, apakah sistem patroli, pengawasan, edukasi, kesiapsiagaan dan penegakan hukum yang selama ini dilakukan sudah cukup efektif untuk memutus siklus karhutla di Sukamara?

Data SIPONGI memberikan satu gambaran penting: ketika angka sempat turun drastis, ancaman karhutla ternyata kembali meningkat.

Dan pada 2026, perjalanan tersebut kembali harus menjadi perhatian.

Sumber: SIPONGI Kementerian Kehutanan. Data luas karhutla 2026 merupakan data input sampai dengan Juni 2026.

Catatan SIPONGI: luas kebakaran dihitung berdasarkan analisis citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS yang dioverlay dengan data sebaran hotspot, hasil groundcheck hotspot, serta laporan pemadaman yang dilaksanakan Manggala Agni.

Pos terkait