Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberikan kelonggaran kepada satuan pendidikan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Palangka Raya akibat kabut asap. Berdasarkan pemantauan BMKG pada Kamis (27/8) pukul 08.00–12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 di Palangka Raya tercatat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan penerapan PJJ disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara relatif aman masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebaliknya, sekolah yang berada di wilayah terdampak kabut asap dapat mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah.
“Disdik telah memberikan kelonggaran bagi sekolah dalam pelaksanaan pendidikan selama kabut asap. Jika unsur-unsur telah terpenuhi, sekolah bisa dilaksanakan PJJ,” kata Fairid.
Menurutnya, kondisi kualitas udara di setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, keputusan pelaksanaan pembelajaran perlu melihat situasi lingkungan sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani terkait pelaksanaan PJJ.
Jayani menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap peserta didik agar kesehatan fisik, mental dan keselamatan mereka tetap terjaga, tanpa menghilangkan hak memperoleh layanan pendidikan.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran secara sederhana, efektif dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, tenaga pendidik tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua atau wali murid juga diminta ikut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik diimbau tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.
Untuk peserta didik yang sekolahnya mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), orang tua atau wali murid dapat mengambil makanan tersebut di sekolah.
Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. Dengan demikian, makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi anak di rumah.
Disdik Kota Palangka Raya selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil koordinasi bersama instansi terkait.
Kondisi ini kembali menunjukkan bagaimana kabut asap karhutla tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai mengganggu aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya.
Menurut kalian, apakah PJJ menjadi solusi terbaik selama kabut asap masih menyelimuti Palangka Raya?





















