Kabut Asap Mencekik Palangka Raya, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap membuat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengambil langkah antisipasi dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan tersebut berlaku pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” kata Jayani, Jumat.

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (27/8) pukul 08.00-12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 di Kota Palangka Raya berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan nilai di atas 200 mikrogram per meter kubik.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan. Selama PJJ berlangsung, satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia di masing-masing sekolah.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, tenaga pendidik tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Disdik juga meminta orang tua atau wali murid memberikan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik diimbau tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar yang berpotensi memperburuk paparan udara tidak sehat.

Orang tua juga diminta memastikan anak tetap menjalankan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat selama pelaksanaan PJJ.

Sementara itu, peserta didik dari satuan pendidikan yang memperoleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap mendapatkan makanan tersebut. Orang tua atau wali murid dapat mengambil paket MBG di sekolah masing-masing pada Jumat (28/8).

Pengambilan makanan wajib dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperbolehkan diwakilkan kepada peserta didik. Dengan demikian, makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi anak di rumah selama pembelajaran berlangsung.

Disdik Kota Palangka Raya akan melakukan evaluasi untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.

Kebijakan PJJ ini menunjukkan bahwa kondisi kualitas udara tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya.

Pos terkait