Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Kapolda Kalteng Minta Permukiman Siapkan Langkah Cepat Hadapi Karhutla

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – SAMPIT – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah semakin mendapat perhatian serius. Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan meminta pemerintah daerah dan masyarakat memperkuat kesiapsiagaan hingga tingkat permukiman.

Iwan menegaskan, setiap lingkungan harus memiliki langkah cepat apabila sewaktu-waktu muncul kebakaran. Menurutnya, masyarakat tidak boleh menunggu api membesar sebelum melakukan tindakan.

“Saya minta di wilayah permukiman dibuat upaya persiapan, dalam arti kalau ada kebakaran harus seperti apa lingkungan kita,” kata Iwan saat berada di Sampit, Jumat (28/8/2026).

Kapolda menyampaikan hal tersebut setelah bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin dan jajaran terkait meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kunjungan tersebut, Iwan meminta Bupati Kotim, Kapolres Kotim dan Dandim 1015/Sampit meneruskan arahan kesiapsiagaan tersebut hingga tingkat desa.

Langkah ini dinilai penting karena kondisi karhutla di Kotim sudah cukup luas. Dari pemantauan udara, Kapolda melihat sejumlah wilayah tertutup asap tebal hingga Kota Sampit tidak terlihat dengan jelas dari udara.

Asap juga berpotensi bergerak mengikuti arah angin menuju wilayah lain, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

“Kita berupaya untuk mencegah wilayah kita masing-masing,” ujarnya.

Menurut Iwan, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan apabila paparan asap berlangsung lama.

Ia mengingatkan ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat meningkat apabila masyarakat terus terpapar kabut asap.

“Jangan sampai nanti masyarakat Kotim banyak yang sakit, terkena ISPA dan akhirnya tidak bisa bekerja, bahkan mengganggu seluruh aktivitas,” katanya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membiarkan kebakaran di lahan masing-masing. Pemilik lahan yang mengetahui adanya api diminta segera melakukan pemadaman agar api tidak menjalar ke wilayah lain.

Kapolda juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi hukum. Pemilik lahan yang tidak melakukan upaya pemadaman ketika terjadi kebakaran dapat diproses oleh kepolisian.

“Ketika ada lahan terbakar, pemilik lahan tidak berupaya memadamkan, kami bisa memproses itu secara hukum,” tegas Iwan.

Polda Kalteng sebelumnya juga telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah perkara karhutla. Hingga pertengahan Agustus 2026, sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di wilayah Kalteng.

Iwan menegaskan seluruh kejadian karhutla akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Selain pencegahan, Kapolda meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan titik api. Laporan cepat dinilai sangat penting karena kebakaran dapat meluas dengan cepat, terutama dalam kondisi lahan yang kering.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 untuk menyampaikan informasi terkait kejadian kebakaran.

Menurut Iwan, penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat. Masyarakat di tingkat lingkungan juga memiliki peran penting untuk mencegah api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Kesiapan tersebut dapat dilakukan dengan membuat kesepakatan warga mengenai langkah yang harus dilakukan ketika muncul api, mempercepat penyampaian informasi, serta melakukan pemadaman awal sebelum petugas tiba.

“Kita sama-sama menjaga. Kalau melihat kondisinya dari atas, sangat mengkhawatirkan sekali,” ujar Iwan.

Dengan kondisi karhutla yang masih menjadi ancaman, pesan Kapolda Kalteng menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Setiap lingkungan dan permukiman perlu mengetahui apa yang harus dilakukan sejak api pertama kali terlihat.

Pos terkait