Kaltengpedia.com – GUNUNG MAS – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik dengan mengurangi durasi pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Sekretaris Daerah Gunung Mas Richard mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi paparan kondisi udara yang kurang sehat terhadap peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Penyesuaian jam pembelajaran dilakukan dengan memangkas durasi setiap jam pelajaran.
Untuk jenjang PAUD, durasi pembelajaran yang sebelumnya 30 menit dipangkas menjadi 20 menit. Sementara jenjang SD dari 35 menit menjadi 25 menit, dan SMP dari 40 menit menjadi 30 menit.
Selain pemangkasan durasi belajar, jam masuk sekolah juga dimundurkan. Jika sebelumnya peserta didik masuk pada pukul 07.00 WIB, kini menjadi pukul 08.00 WIB.
Upacara bendera yang biasanya dilaksanakan di lapangan juga untuk sementara ditiadakan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 28 Agustus 2026 dan akan dikembalikan seperti semula apabila kondisi udara di wilayah Gunung Mas kembali membaik.
Siswa Wajib Pakai Masker
Untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan, pihak sekolah diwajibkan mengimbau peserta didik menggunakan masker, baik ketika berada di dalam maupun di luar kelas.
Sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan serta tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah.
Setiap kepala sekolah diminta memantau perkembangan kondisi udara dan melaporkannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Gunung Mas melalui bidang pembinaan SD dan SMP.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga proses pendidikan tetap berjalan, sekaligus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Gumas Berstatus Siaga II Karhutla
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Gunung Mas juga terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.
Pemkab Gumas telah menetapkan Status Siaga II karhutla sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Posko siaga juga diaktifkan di empat kecamatan, yakni Kurun, Tewah, Sepang, dan Rungan.
Upaya pencegahan dilakukan melalui pemantauan titik panas, patroli, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, KPHP, Manggala Agni, Damkar, dunia usaha, relawan dan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menegaskan penolakan terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku.
Dengan kondisi kabut asap yang masih menjadi perhatian, masyarakat diimbau ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Kesehatan siswa kini menjadi prioritas, sementara pemerintah terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum mengembalikan kegiatan belajar mengajar ke kondisi normal.





















