Kaltengpedia.com – BUNTOK – Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel), Kalimantan Tengah, mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Api membakar lahan seluas kurang lebih lima hektare yang diketahui merupakan lahan milik almarhum H. Rapii dan ditumbuhi tanaman karet serta semak belukar.
Saat warga berupaya melakukan pemadaman secara manual, sejumlah saksi melihat seorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran, tepatnya di kawasan pinggir hutan yang belum terbakar.
Warga kemudian memanggil orang tersebut. Namun, orang yang dicurigai justru berusaha melarikan diri dan membuang sebuah korek mancis berwarna biru.
Petugas kemudian mengamankan remaja tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman karena keterangan yang disampaikan ABH masih berubah-ubah.
Dari pemeriksaan sementara, remaja tersebut juga memberikan keterangan bahwa sebelumnya telah melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.
Meski demikian, kepolisian masih berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan ABH tersebut. Penyidik masih berupaya mengungkap kronologi secara utuh, termasuk memastikan penyebab kebakaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih dalam proses penyelidikan dan dimintai keterangan. Namun karena keterangan anak berhadapan dengan hukum ini masih berubah-ubah, maka belum bisa dipastikan apa motif dan modus pembakaran lahan ini,” kata Kapolres.
Kasus tersebut ditangani dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepolisian menerapkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, dengan proses terhadap ABH tetap mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Barsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan diminta segera melapor kepada aparat kepolisian melalui layanan 110 atau aparat terdekat.
Sumber: BeritaKalteng.com, ANTARA Kalteng, dan keterangan Polres Barito Selatan.





















