Kaltengpedia.com – BUNTOK – Kasus pembakaran lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, tidak hanya berhenti pada pengamanan seorang remaja berusia 15 tahun.
Polres Barito Selatan kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau aktor intelektual yang berada di balik dugaan pembakaran lahan tersebut.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi sebenarnya serta memastikan apakah terdapat pihak yang memerintahkan atau terlibat dalam aksi pembakaran.
“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegas Jecson.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena ABH yang diamankan polisi memberikan keterangan yang masih berubah-ubah. Polisi juga memperoleh informasi bahwa remaja tersebut sebelumnya diduga melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.
Sementara itu, kebakaran di Desa Pamangka pada 27 Agustus 2026 menghanguskan sekitar lima hektare lahan yang ditumbuhi tanaman karet dan semak belukar.
Polisi masih harus memastikan apakah pembakaran tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri atau terdapat pihak lain yang memberikan arahan.
Pendalaman ini menjadi penting karena penanganan karhutla tidak cukup hanya menyasar orang yang berada di lokasi kejadian. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau mengendalikan aksi pembakaran, kepolisian dapat mengembangkan penyidikan terhadap pihak tersebut sesuai ketentuan hukum.
Langkah Polres Barsel tersebut juga sejalan dengan penanganan karhutla secara nasional. Polri sebelumnya menyatakan penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Namun, hingga saat ini Polres Barito Selatan belum menyatakan adanya pihak tertentu yang telah terbukti menjadi aktor intelektual dalam kasus Pamangka.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum serius, terlebih di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pertanyaannya kini: siapa sebenarnya yang berada di balik pembakaran lahan di Pamangka jika nantinya terbukti ada pihak yang mengarahkan?
Sumber: Polres Barito Selatan, BeritaKalteng.com, ANTARA Kalteng.





















